PERAN EKONOMI DIGITAL PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN SUMATERA UTARA
Oleh : Dr. Bakhtiar Efendi, SE. M.Si Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan UNPAB
Era Industri 5.0 merupakan tahap lanjutan dari revolusi industri. Pada era ini, teknologi dan manusia berkerja sama untuk mencapai hasil yang lebih efektif dan berkelanjutan. Jika pada Industri 4.0 fokus utamanya adalah otomatisasi dan konektivitas melalui teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI), dan Internet of Things (IoT). Berbeda pada Industri 5.0, manusia memegang peran yang lebih penting dibandingkan Industri 4.0. Fokusnya kini lebih pada penerapan teknologi digunakan untuk mendukung kreativitas, dan kebutuhan manusia. Dengan kata lain, teknologi tidak hanya menggantikan pekerjaan manusia seperti di Industri 4.0, tetapi juga menjadi alat yang membantu manusia untuk mencapai solusi yang sesuai dengan kebutuhan dan berkelanjutan.
Di sisi lain, ekonomi digital sendiri mengacu pada aktivitas ekonomi yang menggunakan teknologi digital sebagai fondasinya. Aktivitas ekonomi ini dapat meliputi transaksi, perdagangan, dan interaksi bisnis. Yang mana aktivitas ini semakin banyak dilakukan melalui platform digital seperti e-commerce, aplikasi, dan layanan berbasis web. Dalam hal ini, teknologi digital memungkinkan konsumen melakukan aktivitas ekonomi dimana saja dan kapan saja melalui platform digital. Ekonomi digital di Era Industri 5.0 memiliki peluang terciptanya pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat. Ekonomi digital ini dapat diterapkan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk bersaing di pasar global. Hal ini memungkinkan pelaku UKM untuk berinovasi lebih cepat, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperluas pasar. Serta, menjangkau konsumen secara meluas, dan menciptakan peluang pasar yang semakin meningkat.
Perkembangan Ekonomi Digital Mendorong Dunia Industri Lebi Maju
Munculnya berbagai model bisnis baru. Salah satu model bisnis baru yang sedang berkembang yaitu Fintech. Fintech atau Financial Technology merujuk pada penggunaan teknologi untuk menyediakan layanan, dan solusi keuangan berbasis digital. Fintech ini dapat berupa dompet elektronik, pembayaran online, pinjaman peer-to-peer, dan layanan investasi digital. Inovasi ini membuat akses terhadap layanan keuangan menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi banyak orang. Adanya fintech sebagai model bisnis baru dapat mempercepat transformasi dan pertumbuhan dalam ekonomi digital.
Namun, dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, terdapat tantangan seperti isu keamanan siber dan privasi data. Semakin banyak data yang dihasilkan dan dipertukarkan, semakin besar juga risiko yang harus dihadapi. Selain itu, adapula isu kesenjangan digital, dimana tidak semua wilayah memiliki akses yang sama terhadap teknologi. Masalah ini perlu diatasi agar tidak terjadinya ketimpangan sosial dalam mendapatkan manfaat dari ekonomi digital. Disamping itu, Pemerintah memiliki peran dalam mengahadapi tantangan ekonomi digital. Salah satunya adalah pengembangan regulasi, dan kebijakan terkait keamanan siber dan perlindungan data pribadi. Kebijakan ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem, dan Transaksi Elektronik. Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan data, dan perlindungan privasi pengguna. Peraturan ini akan mendukung pengguna agar merasa lebih aman dan terlindungi saat bertransaksi atau berinteraksi secara digital. Ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang akan meningkat pesat.
Dalam era Industri 5.0, ekonomi digital memiliki potensi besar sebagai katalisator bagi transformasi sosial, dan ekonomi yang lebih luas. Ekonomi digital memungkinkan integrasi yang lebih dalam antara manusia, dan mesin. Hal ini dapat membantu dalam peningkatan produktivitas, dan menciptakan pengalaman pelanggan yang lebih baik. Selain itu, akses yang lebih luas terhadap data memungkinkan analisis yang lebih baik. Serta, membantu dalam pengambilan keputusan yang berbasis analytical. Dengan demikian, ekonomi digital di era Industri 5.0 tidak hanya menjadi landasan untuk pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial, dan inovasi berkelanjutan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatra Utara
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut mendorong peningkatan digitalisasi UMKM untuk meningkatkan kemampuan daya saing industri baik pada tataran regional maupun dalam rangka peningkatan kualitas ekspor ke luar negeri.
Hal ini senda dengan target Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara menargetkan 20 persen UMKM go digital pada tahun 2024.Dengan demikian secara alamiah akan terbentuk ekosistem digital bagi UMKM sehingga para UMKM akan naik kelas.