Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung Morawa B

Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung Morawa B
Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung Morawa B

Deli Serdang, poindonews.com - Polresta Deli Serdang terus mengintensifkan upaya dalam anggota peredaran narkotika di wilayahnya. Pada hari Rabu, 17 April 2024, personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang dengan sigap menanggapi masyarakat terkait aktivitas narkoba di Desa Tanjung Morawa B, Kabupaten Deli Serdang.

Tanpa menunggu waktu, personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Pukul 17.00 WIB, mereka berhasil mengamankan keamanan seorang pelaku dengan inisial RA (34), seorang pria yang merupakan warga Desa Tanjung Morawa B.

Saat pelaku akan diamankan, RA melemparkan sebuah klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,68 gram. Personil dengan cepat menyita barang bukti tersebut dan juga menggeledah pelaku. Dari kantong celana pelaku, ditemukan uang sejumlah Rp. 40.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, saat diwawancarai, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku akan menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang dalam anggota peredaran narkotika di wilayahnya.

(dodi.r)