DPP LSM GEMPUR Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Medan.

DPP LSM GEMPUR Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Medan.

Medan, poindonews.com | Dewan Pimpinan Daerah (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur dipanggil ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV diruangan rapat lantai 3 sehubungan dengan adanya temuan dilapangan terkait diduga tidak memiliki Izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada hari Selasa,08/09/2023

Rapat Dengar Pendapat (RDP) hadir Pimpinan Komisi IV Haris Kelana Damanik.ST. MH, Wakil ketua Rudiwan Sitorus, Reville Pandapotan Napitupulu.ST, Daniel Pinem, Paul Mei Anton Simanjuntak, David Roni Sinaga, Edwin Sugesti Nasution, Dedi Aksyari Nasution dan juga dihadir Ketua Umum Dpp Lsm Gempur Bagus Abdul Halim.SE, pengurus dan bidang Invetigasi serta para media yang ikut bergabung di Lsm Gempur. 

Pada kesempatan ini ada 3 poin yang akan dibahas oleh Komisi IV dalam rapat dengar pendapat bersama Dpp Lsm Gempur dan juga beserta para Instansi pemerintah tentang bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau diganti/diubah sekarang menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diwilayah kota medan. 

Ada 3 lokasi yang diduga tidak memiliki Izin bangunan yang harus dibahas diantaranya, 

1. Rapat Dengar Pendapat (RDP), tentang terkait diduga tidak adanya Izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlantai 3 di Komplek Green Vanily Jalan Bunga Sedap Malam IX Gg.Vanily Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang. 

2. Rapat Dengar Pendapat (RDP), tentang terkait dugaan tidak adanya Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Bunga Sedap Malam Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang sekitar 21 Bangunan. 

3. Rapat Dengar Pendapat (RDP), tentang terkait tidak ada Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Glins 2 Residence dijalan Pales Raya Kecamatan Medan Tuntungan. 

Dan dalam 3 poin temuan yang diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipanggil juga Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Kepala Dinas PTSP Kota Medan, Kepala Satpol PP Kota Medan dan para Camat, Lurah serta para Pemilik Bangunan yang terkait " ucap Haris. 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini belum ada keputusan dikarenakan akan ada dilakukan kroscek langsung kelapangan secepatnya agar bisa dipastikan bahwa memang benar atau tidak bangunan tersebut tidak ada surat Izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilakukan oleh pihak pemilik bangunan, dan pemantauan (Kroscek) dilapangan akan dilaksanakan dan diikuti sertakan para dinas-dinas dan para instansi pemerintahan tentang temuan dugaan tidak adanya izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan juga ada salah satu bangunan yang sudah diberikan surat sampai Surat Peringatan Ketiga (SP3) tetapi pemilik bangunan tidak juga menghiraukan surat tersebut yang diberikan oleh pihak Perkim kota medan, dan apa bila bangunan tersebut tidak memiliki Izin bangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dilakukan pembongkaran bangunan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP Kota Medan" Cetus Renville. 

Ketua Umum Dpp Lsm Gempur Bagus Abdul Halim.SE mengatakan bahwa permasalahan ini harus kami pantau terus sampai selesai dikarenakan ini termasuk sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur pada undang-undang nomor 23 tahun 2014. (Andi Song).