Gerak Cepat Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan,9 Orang Ditangkap.

Gerak Cepat Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan,9 Orang Ditangkap.

Belawan - poindonews.com | Petugas Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek sarang narkoba di Kampung Kolam, Lingkungan 21, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (8/12/2022).

Dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) tersebut pihak kepolisian menangkap 9 orang yang diduga sebagai pengedar dan penyalahguna narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang kepada wartawan mengatakan, kegiatan GKN di Kampung Kolam, Belawan dilaksanakan pihaknya menyikapi beredarnya video dengan durasi singkat yang memperlihatkan aktifitas jual beli narkoba di salah satu rumah yang dijadikan sebagai “warung sabu.”

“Kegiatan GKN juga dilaksanakan sebagai upaya untuk memberantas atau meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” kata Herison.

Disebutkan, sembilan orang yang ditangkap yakni J alias A diduga sebagai pengedar narkoba. Kemudian RM, NN, AN, MU, HB, DD, DH, dan SY yang diduga merupakan pemakai narkoba.

Saat digerebek, para pelaku sempat berupaya kabur melalui kolong rumah tempat mereka menikmati sabu. Namun karena lokasi telah dikepung petugas, mereka akhirnya tidak berkutik saat diringkus polisi.

Menurut informasi warga setempat, narkoba yang beredar di Kampung Kolam itu milik bandar berinisial IG yang saat ini sedang diselidiki pihak kepolisian.

Dari lokasi penggerebekan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya bungkusan atau plastik klip diduga kuat berisikan sabu, timbangan elektrik, bong, mancis, dan sejumlah uang tunai yang disinyalir merupakan hasil jual beli sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ke-8 pria yang ditangkap dinyatakan positif menggunakan amphetamine.

“Guna pengusutan lebih lanjut, para pemakai dan pengedar sabu yang ditangkap dari kegiatan GKN di Kampung Kolam telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. (ZT)