KPU Padangsidimpuan Tetapkan Pasangan Letnan - Levi Sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Padangsidimpuan, Poindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menetapkan Dr. H. Letnan, S.K.M., Kes dan Harry Pahlevi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan periode 2025 - 2030 pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan tahun 2024.
Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan Nomor 03 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Padangsidimpuan Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut tepatnya pada Diktum Kesatu diterangkan "Menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padangsidimpuan Nomor Urut 2 (Dua) Sdr. Dr. H. Letnan, S.K.M., Kes dan Sdr. Harry Pahlevi dengan perolehan suara sebanyak 43.778 (Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Delapan Persen) suara atau 39,42% (Tiga Puluh Sembilan Koma Empat Puluh Dua Persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Kota Padangsidimpuan Periode Tahun 2025- 2030 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Padangsidimpuan Tahun 2024".
Seterusnya pada Diktum Kedua tertera "Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis tanggal Sembilan bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima pukul 11.00 WIB".
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora pada rapat pleno terbuka di Gedung Adam Malik Padangsidimpuan (Kamis/9/1/2025) menyebut "Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan".
Keputusan tersebut sudah menimbang dengan berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang Menjadi Undang-Undang.