Bandar Sabu Ditangkap Saat Berdiri Di Jalan Menunggu Pembeli Di Jalan Polres Binjai Berhasil Tangkap Bandar Sabu Saat Menunggu Pembeli Datang
Binjai, poindonews.com | Tim Satnarkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial AA (26) yang sedang berdiri di jalan Binjai - Kuala Desa Padang Cermin, Kecamatan selesai kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai dengan instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi., SH., S.I.K., M. Si., terhadap para Kapolres sejajaran Polda Sumut agar tindak dan sikat habis para bandar narkoba di wilayah kerjanya masing-masing,
Setelah mendapatkan informasi bahwa di TKP sering adanya transaksi jual beli narkoba. Saat itu juga Tim Satnarkoba Polres Binjai langsung bergerak dan berbagi tugas untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
Kemudian saat itu salah satu tim melakukan pengintaian namun tidak menemukan ciri-ciri orang sesuai dengan informasi awal, sehingga tim seolah-olah balik arah. Sedangkan tim lainnya kembali untuk melakukan penyelidikan di TKP. Dan tidak berapa lama kemudian menemukan seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir jalan yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, saat itu juga tim langsung gerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu sedang di genggam tangan kanannya, kemudian tim melakukan interogasi sehingga dianya mengaku bernama AA (26) dan tinggal di Dusun Sencaki Padang Cermin. Selanjutnya terduga AA mengakui sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang bernama AY dan akan diantarkan oleh AA terhadap YD,
Setelah dilakukan pencarian terhadap AY dan YD sesuai pengakuan dari AA, namun keduanya tidak ditemukan dilokasi yang ditunjukan oleh terduga AA,
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga AA yaitu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 8,22 gr, sedangkan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga melanggar pasal 114, ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun kurungan, ucap AKP., Irvan Rivan Pane, SH.
(Ari Wibowo).