Dua Anggota Polri Yang Berdinas Di Polsek Tebing Tinggi Sumut Tidak Profesional
Medan, poindonews.com | Diduga Ipda Ndhimas Abie Thoyib, STrk dan Briptu G. Rajagukguk, dua anggota Polri yang berdinas di Polres Tebing Tinggi tidak profesional, karena memperlambat perkara.
Demikian hal tersebut dikatakan Surya Ningsih kepada awak media, Kamis (7/9/2023) usai diperiksa Tim Bidang Profesional Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Menurut Surya Ningsih yang di dampingi Tim Hukum nya, kedua oknum Polri yang menangani kasus penyerangan; atau perasaan tidak menyenangkan yang dilakukan tersangka Fitri terhadap dirinya belum juga di tangkap, dan dikirim ke Jaksa untuk disidang.
Menurut Surya Ningsih, (nomor 2 dari kiri, Red.), telah melaporkan Fitri atas dugaan penyerangan atau perasaan tidak menyenangkan di kediamannya Jalan Masjid, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, 21 Januari 2022, dan ditetapkan sebagai tersangka 31 Maret 2023.
Dikatakannya, atas peristiwa tersebut, dia bersama anaknya menjadi trauma.
"Jadi tadi sudah dilakukan pemeriksaan. Saya sudah jelaskan kejadian kasus yang saya alami," ucap Surya Ningsih.
Untuk selanjutnya tim dari Propam Polda Sumatera Utara mengaku, akan menindaklanjuti laporan.
"Saya harapkan agar tim Propam bekerja dengan profesional dan menindaklanjuti laporan ini dengan segera," tuturnya.
Korban juga kesal dengan Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang mendapatkan penghargaan kota layak anak.
"Bagaimana bisa mendapatkan penghargaan kota layak anak.
Sementara masih ada anak yang menjadi korban dugaan kekerasan, dan mengalami trauma. Jadi, saya harapkan agar pemerintah dan anggota DPRD Kota Tebing Tinggi seriuslah untuk melayani masyarakat," terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengaku tim Propam sedang bekerja.
"Pelapor sudah dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, nantinya tim Propam Polda Sumatera Utara akan memeriksa, atau klarifikasi terhadap pihak yang diadukan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Surya Ningsih melaporkan Fitri atas kasus penyerangan dan dugaan penghinaan ke Polres Tebing Tinggi, dan sudah menetapkan Fitri sebagai tersangka namun tidak kunjung ditangkap dan dikirim ke Jaksa untuk disidang.
Laporan ke Polres Tebing Tinggi tepatnya 21 Januari 2022 lalu, dan ditetapkan sebagai tersangka 31 Maret 2023. Fitri dilaporkan atas dugaan penyerangan atau perasaan tidak menyenangkan di kediaman Surya Ningsih di Jalan Masjid, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. (Dian Sukma).