Judi Tembak Ikan dan Mesin Slot Bebas  Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal

Medan, poindonews.com - Masyarakat Jalan TB. Simatupang resah dan kuatir dengan adanya praktek perjudian di Gang Rambutan dan Gang Wakaf 2. Praktek perjudian tembak ikan dan mesin slot di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan, diduga ke dua perjudian lokasi tersebut bebas beroperasi tanpa jedah. Mengakibatkan warga menjadi resah dan kuatir akan tingkat kriminalitas semakin meningkat.

Hal itu diungkapkan salah seorang warga sekitar lokasi berinisial H (45) kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

“Kami warga disini sangat tesasa resah la pak, dengan adanya prakek perjudian itu. Apa lagi lokasi perjudian itu dijaga ketat oleh oknum berbadan tegap, sehingga pihak kepolisian dari Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan tidak mampu untuk menutup/menggerebek lokasi perjudian tersebut,” ucapnya. H sambil menunjukkan lokasi judi tersebut.

"Ramai kali tiap malam pengunjung/pemain judinya pak," sambungnya.

Ia berharap pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan segera menindak tegas dan menutup lokasi perjudian itu serta menangkap pengelola/pemilik perjudiannya.

“Kita berharap Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan segera menutup lokasi perjudian itu secara permanen dan menangkap pengelola/pemilik judinya,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/4/2024) terkait kedua lokasi judi tembak ikan dan mesin slot bebas beroperasi di wilkum Polsek Medan Sunggal, tepatnya di Jalan TB.Simatupang , Gang Rambutan dan Gang Wakaf 2 Kecamatan Medan Sunggal mengatakan, trims infonya.

Ya trims infonya, ucap Kompol Bambang Gunanti Hutabarat singkat.

(Tim)