Juru Parkir di Simpang Kuala Langgar Instruksi, Kadis Perhubungan Medan Tegaskan Tindakan Tegas
Medan, poindonews.com - Meskipun Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah menggratiskan biaya parkir di lokasi konvensional yang tidak menerapkan sistem e-parking, juru parkir di Simpang Kuala tetap beroperasi, mengutip uang parkir secara manual. Hal ini bertentangan dengan instruksi resmi yang telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Medan, Iswar Lubis, pada tanggal 2 April 2024.
Dalam pernyataannya, Iswar Lubis menegaskan bahwa semua pembayaran parkir di lokasi konvensional harus dilakukan melalui sistem e-parking dan tidak diperbolehkan lagi pembayaran tunai. Namun, juru parkir di Simpang Kuala tampaknya mengabaikan instruksi tersebut dan tetap melakukan pengutipan uang parkir setiap pagi hingga sore.
Pendapatan yang diperoleh para juru parkir di sekitar Simpang Kuala diperkirakan mencapai 500 ribu rupiah per orang setiap pagi. Meski begitu, Iswar Lubis menegaskan bahwa tindakan pengutipan uang parkir secara manual di lokasi konvensional merupakan praktik pungutan pembohong.
Dengan adanya pelanggaran ini, masyarakat berharap agar Dinas Perhubungan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan Walikota tentang parkir di Kota Medan.
(Merah/ Tim)