Lagi-lagi Polsek Panai Hilir Berhasil Meringkus Pelaku Diduga Bandar Narkoba.

Lagi-lagi Polsek Panai Hilir Berhasil Meringkus Pelaku Diduga Bandar Narkoba.

LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Panai Hilir lagi-lagi berhasil meringkus 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sei sanggul, Kec. Panai Hilir, Kab. Labhuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. (21/11/2022). Dari ketiga pelaku yang diringkus saat transaksi diduga Narkoba jenis Sabu-sabu, 1 pelaku diduga sebagai bandar, dan 2 pelaku sebagai pembeli.

Penangkapan 3 pelaku hasil tindaklanjut laporan masyarakat dan sebagai bentuk komitmen Polsek Panai Hilir dalam membrantas peredaran Narkoba diwilayah hukumnya.

Kapolsek Panai Hilir AKP. H.M Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda. L Pandingan, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan ke Tiga pelaku saat melakukan transaksi, satu diantaranya diduga bandar Narkoba jenis sabu-sabu, dan 2 pelaku sebagai pembeli untuk dikonsumsi. (26/11/2022).

"Penangkapan ke 3 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di Desa Sei Sanggul, Kec, Panai Hilir adanya transaksi narkoba jenis sabu. Setelah mendapat laporan dari masyarakat dan komitmen Polsek Panai Tengah dalam membrantas Narkoba diwilayah hukumnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung menuju tempat yang sudah diketahui. Setibanya dilokasi Tim melakukan pemantauan dan tidak lama kemdudian 3 orang laki-laki mencurigakan sedang berada di tempat pembuatan Kosen somail, tepanya di gudang dan saat hendak traksi, Tim langsung meringkus ke 3 pelaku" Paparnya

Saat di intrgoasi Tim, pelaku bernama Misrik (35) Tahun Warga Desa Sei sanggul mengakui bahwa 1 Bungkus plastik bening yang berisikan diduga Narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan dari kedua pelaku Riswandi NST (38) Tahun dan Azrul (36) Tahun Warga yang sama, barang darinya"Pungkas Ipda. L. Pandingan, SH.

Kini ke 3 pelaku beserta barang bukti 1 (Satu) Bungkus plastik bening diduga berisikan narkoba jenis sabu, 36 (Tiga puluh enam) bungkus plastik bening kecil, 2 ( bungkus ) pelastik bening besar, 2 buah mancis, Uang senilai Rp 111.000 diduga hasil penjualan, 1 buah dompet dan 1 buah bong yg berisikan kaca pirek dan sabu dalam keadaan terpasang, 3 (Tiga) buah pipet skop dan 1 (Satu) buah kotak warna hijau berisikan sabu diboyong Mapolsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.