M.Zai : Tangkap Pelaku Tabrakan Supir Mobil Box Hingga Akibatkan Seorang Nenek Cacat Seumur Hidup
Medan, poindonews.com | Tidak adanya etikat baik Sang Supir Mobil Box Indomaret atas insiden tabrakan hingga mengakibatkan tiga (3) orang korban kecelakaan bernama Junus Ginting, Agus Ginting dan Seorang Nenek Kabar Br.Barus (76) tahun pada beberapa pekan lalu yang mengakibatkan sang nenek mengalami retak patah tulang serta cacat seumur hidup, pada Minggu.(1/10/23)
Atas dasar tidak punya etikat baik untuk pertanggungjawaban sang sopir dan pihak Indomaret salah satu korban tersebut melaporkan kejadian Laka Lantas ke Polsek Delitua dan diterima oleh AIPDA RUSDIN SINULINGGA dengan Surat No. LP/A/1168/IX/2023/SPKT/UNIT LAKA POLSEK DELI TUA/RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Penyidik Laka Lantas Polsek Deli Tua AIPDA RUSDIN Sinulingga, menyatakan Bahwa laporan tersebut sudah lengkap dan selanjutnya dimana Mobil box Milik Indomaret juga telah di amankan.
Selanjutnya Penyidik mencoba untuk memediasi antara pihak keluarga korban dengan pihak pelaku yang didampingi pengawas/vendor dari Perusahaan Indomaret berinisial 'ES', 'HP', dan yang mengaku bermarga Zendrato, pada Selasa (25/9).
"Seandainya bisa dilakukan upaya perdamaian kepada pihak atasan Indomaret kepada keluarga korban, bagaimana mekanismenya?," ungkap pengawas Zendrato.
Setelah dilakukan upaya mediasi, pihak pengawas/vendor Indomaret berkunjung langsung ke RSUP Adam Malik untuk menjenguk dan melihat keadaan korban yang retak dan patah tulang, namun hingga saat ini Sabtu (30/9) pihak pihak Pelaku dan pengawas/vendor Indomaret tak kunjung menyelesaikan persoalan.
Dari keterangan yang dihimpun awak media ini, Korban Pelapor tersebut diketahui bernama Agus Ginting (32) didampingi oleh saksi Holmes dan yang bermarga Tarigan, bersama para pihak keluarga beralamat di Jalan Bunga Rinte Ling.11, Kelurahan Simpang Selayang.
Pihak Keluarga Korban M.Zai yang sudah merasa sangat kecewa atas segala janji yang dilontarkan oleh Pihak Pengawas Indomaret serta didampingi oleh beberapa tim awak media yang bertugas. Selanjutnya korban bernama Agus Ginting dan Holmes serta bermarga Tarigan tersebut memaparkan kronologis kejadian yang menimpa mereka secara visual.
Setelah tidak terima atas kasus terhadap keluarganya tersebut, M. Zai yang didampingi oleh beberapa Awak media bersama Korban Agus, pun selanjutnya mengadukan Sang Supir yang diduga bernama 'Ulill Umri' dengan Nopol Mobil Box BK 9997 MP, ke Wilayah Hukum Polsek Deli Tua.
M. Zai selaku Keluarga Korban kembali berharap agar pihak kepolisian dapat segera melakukan tindakan cepat untuk memproses kasus kecelakaan yang menimpa keluarganya ini, dimana telah mengakibatkan Sang Nenek Kabar Br. Barus (76thn) mengalami retak tulang kaki cacat seumur hidup, dan terdapat luka sehingga membengkak di bagian kening kepalanya yang hingga saat ini masih dirawat intensif di RSUD H.Adam Milik Pemprovsu.
Tak selang berapa lama Kanit Laka Lantas Polsek Deli Tua Bazzaro beserta Penyidik R. Sinulingga, setelah melakukan pengembangan terkait persoalan ini, mereka menyatakan telah menahan unit Mobil Box Indomaret tersebut, dan mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban M.Zai dan selanjutnya ditunggu untuk penahanan terhadap pelaku tersebut.
"Setelah kejadian tersebut saya mau kasus segera diproses cepat, dan saya mau agar pelaku agar segera ditahan dan pihak vendor perusahaan yang berjanji untuk membantu biaya perobatan segera datang menyelesaikan segala sesuatunya ke pihak keluarga saya, karena saya tidak akan main-main terhadap persoalan ini", tutupnya. (Zufrizal Tanjung).