Sejumlah Warga Desa Parbangunan Madina Mendapat Reward Piagam Penghargaan Dari Kapolres

Sejumlah Warga Desa Parbangunan Madina Mendapat Reward Piagam Penghargaan Dari Kapolres

Madina, poindonews.com |Sejumlah warga Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat reward piagam penghargaan dari Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq, S.IK., S.H., M.H, Kamis (31/8/2023).

Pemberian reward ini dilakukan pasca apel pagi di halaman lapangan pendopo Tantya Sudhirajati Mapolres Madina.

Warga tersebut diberikan penghargaan karena ikut serta terlibat membantu tugas kepolisian dalam hal ini mengamankan bandar narkoba.

Warga dan polisi saat itu berhasil menangkap 2 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 12,60 gram.

Selain warga, Kapolres juga memberikan reward bagi personel Reskrim Polsek Panyabungan dan personel Satresnarkoba Polres Madina.

Diketahui peristiwa penangkapan pengedar narkoba ini terjadi di kos-kosan yang berada di belakang kantor lama Pengadilan Agama di Parbangunan pada Minggu (20/8/2023) dini hari pukul 02.00 WIB.

Tersangka AMT (30) merupakan penduduk Parbangunan yang baru saja pindah dari Kelurahan Pasar Hilir. Sedangkan JK (25) adalah seorang pembeli sabu yang beralamat di Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan.

Kapolres Madina mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah ikut serta membantu tugas-tugas kepolisian dalam hal ini memutus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina.

“Personel polri di Madina masih kurang jika kita hitung dari jumlah penduduk dan luas wilayah yang ada. Tentunya peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian sangat dibutuhkan,” ucapnya.

Dalam kegiatan yang sama, Anggota Paskibraka Nasional asal Kabupaten Madina mewakili Sumatera Utara, Nabil Arya Barata Lubis juga menerima reward dari Kapolres Madina.

Kapolres berpesan kepada Nabil agar ikut berperan dalam hal menjaga Kamtimas yang aman dan kondusif di Madina pada umumnya di kawasan tempat tinggalnya.

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan mengaku dua tersangka yang diamankan warga Parbangunan saat ini berada di Mapolres Madina.

“Iya, mereka di Polres kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan sebanyak 12,60 gram sabu-sabu,” jelasnya. (Lexza).