Tersangka Tapi Tak Kunjung Ditahan, Ketua DPRD/Partai Gerindra Madina Jadi Bukti Nyata Ketidakadilan Hukum dan Pelanggaran Prosedur Pidana

Tersangka Tapi Tak Kunjung Ditahan, Ketua DPRD/Partai Gerindra Madina Jadi Bukti Nyata Ketidakadilan Hukum dan Pelanggaran Prosedur Pidana

Sudah lebih dari satu tahun lamanya Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Erwin Efendi Lubis, berstatus tersangka korupsi oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), tapi dia masih santai duduk di kursi empuk pimpinan DPRD periode 2024-2029, seolah hukum hanyalah mainan bagi para elit politik. Hal tersebut disampaikan oleh Tobat Wahyudi Nasution, aktivis pemuda yang berasal dari Pantai Barat Mandailing Natal dan juga ketua Himpunan Mahasiswa Pantai Barat Mandailing (HMPBM) Padangsidimpuan saat bertemu dengan awak media di Jalan SM. Raja, Medan (24/8).

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi penghinaan terang-terangan terhadap rakyat dan perundang-undangan, di mana seorang Ketua DPRD dan juga politisi Gerindra ini dituduh memeras calon PPPK guru tahun 2023, sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada Maret 2024, tapi penegak hukum justru membiarkannya lolos dari jerat penahanan. Equality before the law? Omong kosong! Ini bukti nyata bagaimana kekuasaan melindungi pejabat korup, sementara rakyat jadi korban.” Sebut Tobat Wahyudi.

Erwin Efendi Lubis resmi jadi tersangka sejak 26 Maret 2024, atas dugaan suap dan pemerasan dalam seleksi PPPK di Dinas Pendidikan Madina. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, enam lainnya sudah ditahan, berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, bahkan ada yang sudah masuk tahap persidangan.

“Yang lain ditahan, tapi Erwin? Berkasnya bolak-balik dikembalikan Kejati Sumut sampai tiga kali dengan alasan "belum lengkap"—sebuah dalih murahan yang sudah basi! Dia bahkan dilantik jadi anggota DPRD September 2024 dan Ketua DPRD Oktober 2024, sambil tetap bebas menghirup udara segar. Ini bukan keadilan, ini diskriminasi: seolah karena dia Politisi Gerindra aman, yang lain langsung digelandang!” Ketus Tobat.

Mahasiswa UMTS yang juga Ketua PC IMM Tapsel-Padangsidimpuan tersebut mengatakan Polda Sumut dan Kejati Sumut patut dicemooh habis-habisan atas kebobrokan tersebut. Kasus Ketua DPRD Madina ini dikatakan jelas memenuhi syarat penahanan: ancaman hukuman lebih dari lima tahun berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kritik tajam bahkan cemoohan layak dilontarkan terhadap Polda Sumut dan Kejati Sumut yang tampaknya sengaja memperlambat proses ini. Kasus suap PPPK ini jelas memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, mengingat ancaman pidananya mencapai lebih dari lima tahun penjara sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 11 UU Tipikor, yang melarang penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik. Namun, penegak hukum justru mengabaikan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka jika tindak pidana yang diduga diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, serta mempertimbangkan faktor subyektif seperti risiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Dalam kasus Erwin ini, dengan posisinya sebagai pejabat tinggi dan dugaan keterlibatan dalam jaringan suap yang melibatkan ratusan calon PPPK, risiko-risiko tersebut jelas ada—namun, tidak ada tindakan penahanan yang diambil, menunjukkan pelanggaran terhadap semangat pasal tadi yang seharusnya menjamin proses hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.” Jelas Tobat Wahyudi.

Tobat juga menilai lambannya proses penegakan hukum atas kasus yang dituduhkan pada Ketua DPRD Madina ini adalah sandiwara untuk melindungi politisi Partai yang dinahkodai Prabowo Subianto tersebut.
“Lebih menjijikkan lagi, proses ini melabrak Pasal 7 ayat (1) KUHAP yang memerintahkan penyidikan cepat dan wajar. Sudah 17 bulan berlalu, tapi penyidik masih main kucing-kucingan dengan "pelengkapan berkas"—modus klasik untuk lindungi elit. Ini juga menginjak-injak Pasal 50 KUHAP tentang acara pidana yang cepat, sederhana, dan murah, serta Pasal 8 ayat (3) KUHAP yang jamin hak tersangka diperiksa tanpa ditunda-tunda. Hak tersangka? Yang mana? Hak Erwin untuk tetap korup bebas, sementara korban suap menderita? Ini bukan hukum, ini sandiwara murahan yang membuat rakyat Madina muak!” Ujar Tobat kesal.

“Jangan lupa, ketidakpenahanan ini langsung langgar Pasal 22 ayat (1) KUHAP soal jenis penahanan—rumah tahanan, rumah, atau kota—yang bisa diterapkan kapan saja. Meski fakultatif, dalam korupsi sebesar ini, absennya penahanan sama dengan melanggar Pasal 29 KUHAP yang batasi perpanjangan untuk cegah proses molor. Di sini, bukan molor, tapi sengaja dibiarkan busuk! Erwin bebas berpolitik, berpotensi tekan saksi, dan rusak bukti—semua ini risiko yang diabaikan, menunjukkan penegak hukum jadi budak kekuasaan.” Ujar Tobat.

“Kasus Erwin adalah noda hitam bagi penegakan hukum Sumut: elit lolos, rakyat digilas. Masyarakat Madina, yang rekrutmen PPPK-nya dirusak suap, kini hilang kepercayaan total pada Polda dan Kejati. Jika tersangka kasus korupsi bebas tanpa penahanan, ini jadi preseden mematikan: jabatan tinggi = imun hukum. Bangunlah, penegak hukum! Tahan Erwin sekarang, atau akui saja kalian bagian dari korupsi itu sendiri. Rakyat menuntut keadilan—bukan omon-omon kekuasaan!” Tutup Tobat. (B08)