Terdakwa Kasus Penebangan Pohon/Kayu Ilegal di Siak Kecil, Bombeng Ditangguhkan Penahanan PN Bengkalis

Bengkalis, poindonews.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, SH melalui humas Ulwan Maluf, SH memberikan pernyataan terkait penanggguhan penghapusan kasus penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf untuk dijadikan area perkebunan sawit di Kabupaten Bengkalis.

Melalui pesan Whatsapp, Ulwan mengatakan bahwa terkait keputusan kasus tersebut setelah tuntutan akan diputuskan. “Dijadwal sidang saat ini tanggal 30 April masih dituntut,” ungkap Ulwan kepada awak media, Kamis (24/04/2024).

Pada kasus ini Novrianto alian Bombeng tidak ditahan atau diberikan penangguhan tersingkir padahal ia tidak dalam keadaan mendesak seperti sakit atau sudah tua.

Dalam pernyataannya Ulwan juga menyebutkan bahwa PN Bengkalis menjelaskan terkait penangguhan yang dilakukan tersebut. “Apabila ancaman hukumannya dibawah 5 tahun seseorang bahkan tidak wajib ditahan sehingga dapat diberikan penangguhan tersingkir keputusan pertimbangan dari polisi (saat penyidikan), PU (saat permintaan maaf) dan hakim (saat persidangan), dengan catatan adanya surat permohonan penangguhannya,” ungkap Ulwan saat bertanya.

Ulwan juga menjelaskan pinjam pakai barang bukti untuk konferensi berupa alat berat yang diperkenankan oleh hukum acara. "Pinjam pakai diperkenankan oleh hukum acara. Bukan dikembalikan tapi pinjam pakai, tidak ada yang salah dengan ketentuan terkait hal tersebut," kata Ulwan.

Tanggapan Pengacara Yudi Krismen

Pengacara kondang Riau yang juga sekaligus dosen hukum Dr. Yudi Krismen, SH, MH dari kantor Advokat Law Firm YK and Partners juga memberikan pernyataan terkait kasus tersebut.

"Kewenangan penangguhan memang diberikan undang-undang dan hak mereka, namun pertanyakan dasarnya. Pertanyakan alasan subjektifitasnya, kalau objektifitasnya itu karena sakit atau tua," ungkap Dr. Yudi Krismen, SH, MH yang akrab disapa Dr. YK melalu pesan Whatsapp kepada media ini .

YK juga menegaskan bahwa perkara tersebut harus dikawal hingga putusan. “Perkara tetap dikawal sampai kesimpulan dan harus terus memaparkan kesimpulannya seperti apa,” kata Yudi melanjutkan.

Sebelumnya, Kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HTP) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusug alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit.

Diketahui penipu telah melakukan kegiatan penebangan ilegal dengan membuat parit keliling, mengemas tumbangan dan melakukan staking serta membentuk blok tanaman-tanaman di kawasan hutan tersebut.

"Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan dikawasan hutan tanpa usaha yang merugikan," tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelususan Perkara Pengadilan Negeri Bengkalis.

Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah melakukan penangkapan 3 unit alat berat Ekskavator di Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau, tanggal 16 Agustus 2023 dan kemudian dibawa keluar, 17 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi yang didapat tim gabungan Mabes Polri melakukan penangkapan alat ekskavator tersebut pada area peta bidang tanah gabungan Arwan Junaidi yang diterbitkan oleh kepala desa Lubuk Gaung Zamar yang di tandatangani oleh kumpulan desa pada tanggal 12 Febuari 2020 yang lalu. 

Informasi yang dapat diperoleh, bahwa diduga adanya oknum pejabat desa yang terlibat dalam penjualan beli tanah tersebut.

Menurut informasi dari masyarakat dari salah satu kelompok tani yang tak mau di sebutkan namanya demi keselamatan, ada 3 unit Ekskavator yang di tangkap itu diduga milik Novrianto alias Bombing yang sedang mengerjakan lahan di kawasan hutan, 2 telah di bawa dan 1 nya tinggal karena rusak.

“Ya, lahan tersebut di beli pada Kelompok Tani Usaha Bersama Desa Lubuk Gaung yang terletak di daerah teluk Cino Desa Lubuk Gaung kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis,” tukasnya.

(dodi.r)