5 Mantan Karyawan Apartemen Pollux Habibie Batam Menuntut Komisi Penjualan dan Reward Yang Telah Dijanjikan.
Batam | DICKY ASMARA NASUTION, SH : Lagi –lagi saya harus kembali menemui manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok (Apartemen Pollux Habibie Internasional Batam) terkait permasalahan Komisi dan Reward penjualan mantan karyawan yang belum dibayarkan.
Apartemen Pollux Habibie Batam
5 orang mantan karyawan PT. Pollux Barelang Megasuperblok (Apartemen Pollux Habibie International Batam) dari level sales inhouse sampai dengan sales supervisor menuntut hak mereka yaitu komisi dan reward penjualan atas penjualan apartemen yang telah berhasil mereka pasarkan/jual.
Kelima karyawan tersebut merasa telah berkontribusi sangat besar dalam menjalankan tanggung jawab untuk memasarkan apartemen tersebut, tetapi kenapa hak kami yaitu komisi dan reward penjualan yang sudah dijanjikan tidak dibayarkan juga sampai saat ini (sampai kami tidak lagi bekerja diperusahaan ini)!! Kami punya keluarga dan anak yang harus kami beri makan pak!! (Ucap salah satu eks karyawan Apartemen Pollux Habibie Batam kepada rekan media). Karena sulitnya kami meminta hak kami, maka kami terpaksa harus menggunakan Pengacara Dicky Asmara Nasution, SH untuk membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan ini (ujar eks karyawan lain menambahkan).
Pengacara Dicky Asmara Nasution, SH dan Bapak Defvi ( Pegawai Dinaker Kota Batam), didepan kantor disnaker kota Batam
“Lagi –lagi saya harus kembali menemui manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok (Apartemen Pollux Habibie Internasional Batam) terkait permasalahan Komisi dan Reward penjualan mantan karyawan yang belum dibayarkan. Saya heran ada apa sih dengan Meisterstadt Batam? Kenapa permasalahan ini harus berulang, padahal sebelumnya saya juga sudah menangani kasus yang sama dan mereka (manajemen PT.PBM) sudah menyelesaikannya, dan ini ternyata masih ada lagi” (ujar Pengacara Dicky Asmara Nasution kepada rekan media).
Seperti kasus sebelumnya kami sudah melakukan upaya hukum sesuai Undang - Undang yang berlaku yaitu melakukan Perundingan Bipartit I, II, III. Proses perundingan ini sudah kami lakukan hampir 1 bulan. Concern kami dalam perundingan ini yaitu untuk memastikan tanggal pembayaran komisi dan reward penjualan dari klien kami. Kami telah melakukan perundingan Bipartit III pada tanggal 01 Agustus 2022, dan kami meminta kepada manajemen PT. PBM untuk membayarkan sisa komisi dan reward pada tanggal 08 Agustus 2022 (7 hari setelah perundingan Bipartit III). Tetapi dikarenakan sampai perhari ini pihak PT. PBM belum melakukan tanggung jawabnya kepada klien kami, maka seperti rekan-rekan media saksikan perhari ini tanggal 09 Agustus 2022, kami melakukan upaya hukum selanjutnya dengan melaporkan hal ini kekantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.
Laporan kami sudah diterima oleh Staff Disnaker Kota Batam (Bapak Yanto dan Bapak Defvi Riyanto Basry, S. Sos), dan kami sedang menunggu proses selanjutnya. Kami berharap dan meminta kepada manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok agar segera melakukan pembayaran sisa komisi penjualan dan reward tersebut maksimal 1 minggu setelah laporan ini kami buat. Harapan kami permasalahan hubungan industrial ini cepat selesai dan hak-hak dari klien kami harus segera dibayarkan/diselesaikan manajemen perusahaan tersebut. Bagaimanapun klien kami sudah banyak jasanya didalam melakukan penjualan apartemen pollux habibie international itu, yang kita ketahui bersama bahwa karyawan itu adalah aset dari salah satu perusahaan. Apabila tidak juga memenuhi kewajibannya tentu kami akan melanjutkan ke proses hukum selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku. (pungkas Dicky Asmara Nasution, S.H).