Guncang Persidangan KDRT, Terdakwa Divonis Lebih Berat Usai Desakan TKN Kompas Nusantara
Lubuk Pakam, poindonews.com | Sorotan tajam dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial M.P., pada sidang putusan yang digelar Rabu, 4 Juni 2025.
Putusan ini jauh melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Harahap, S.H., yang hanya menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ringan itu memicu gelombang kecaman publik, bahkan menimbulkan dugaan bahwa proses hukum berjalan tidak sesuai prosedur.
“Sidang baru berjalan dua kali, saksi belum tuntas diperiksa, tapi jaksa sudah bacakan rentut. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar Adi Lubis tegas.
Adi juga mengungkapkan bahwa hingga sidang vonis, pelapor, korban, dan para saksi tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan, memperkuat dugaan pelanggaran serius terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
Pengakuan Tragis Anak Korban: Galon Pecah di Kepala, Tubuh Dihantam Besi Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan. Korban utama, anak kandung terdakwa yang masih di bawah umur, mengaku telah menjadi korban kekerasan fisik dan psikis selama bertahun-tahun.
“Kepalaku dipukul pakai galon sampai pecah, badanku juga dipukul pakai besi,” ujarnya di hadapan hakim dengan suara lirih.
Istri terdakwa, berinisial USA, juga memberikan kesaksian pilu. Ia menyebut selama 14 tahun rumah tangga, dirinya terus mengalami kekerasan, tanpa nafkah dan kasih sayang. Bahkan, terdakwa disebut sebagai pecandu sabu, penjudi online, dan suami yang lalai total terhadap keluarga.
“Saya bekerja, saya yang menafkahi keluarga. Tapi yang kami dapatkan justru kekerasan setiap hari,” ungkapnya sambil menangis.
Seluruh kesaksian ini tidak dibantah oleh terdakwa, bahkan ia mengakui semua perbuatannya secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Apresiasi Hakim, Tuntutan Tegas untuk Jaksa Meski vonis belum sepenuhnya mencerminkan penderitaan korban, Adi Lubis menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dinilai telah menunjukkan keberanian dengan menjatuhkan putusan melampaui tuntutan jaksa.
“Ini menjadi contoh bahwa hukum harus berpihak pada korban, bukan pada pelaku,” tegas Adi.
Namun, ia juga mendesak pemeriksaan terhadap JPU Desi Harahap, S.H., oleh Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, hingga Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau terbukti melanggar prosedur, jaksa itu harus diberi sanksi tegas. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum runtuh karena ulah segelintir oknum,” pungkasnya.
(Dos)






