"Pengedar Sabu Tertangkap Saat Antarkan Pesanan, Polres Binjai Berhasil Amankan Barang Bukti dan Dua Pelaku"

Binjai, poindonews.com - Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu yang sedang siap mengantarkan pesanan kepada pelanggan. Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima pada apel malam Senin (22/04/2024) di mana Kasat Narkoba, AKP. Syamsul Bahri, SE., MH, memimpin operasi tersebut. Setelah menerima informasi tentang kegiatan pengedar narkoba, tim langsung melakukan penyelidikan dan merencanakan undercover buy di Jalan Tandam Hilir, Desa Tandam Hilir-I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pukul 22.30 WIB, dua orang pria tiba di lokasi yang dijanjikan dengan membawa pesanan sabu-sabu. Tanpa menunggu lama, petugas segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Usai diinterogasi, pelaku bernama ETG (26) dan WH (24) mengaku tinggal di Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menyita 3 paket sabu-sabu dengan berat brutto 1,31 gram, 1 buah pipet skop, dan 1 unit hp Android merk Samsung sebagai barang bukti. Kedua pelaku dijerat dengan pelanggaran Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan. Syamsul Bahri, Kasat Narkoba Polres Binjai, menyatakan keberhasilan ini sebagai langkah signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

(merah)