Sosialisasikan Dana Bos Reguler Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Sosialisasikan Dana Bos Reguler Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020

Deli Serdang, poindonews.com | Calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang 2024 Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Deli Serdang Yudi Hilmawan agar mensosialisasikan sesuai dengan undang-undang keterbukaan impormasi publik kepada orang tua murid tentang dana Bos reguler dan dana Bos daerah.

"Sebagaimana yang diamanatkan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang dana BOS reguler yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis penggunaannya," ujar Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos kepada wartawan, Kamis (16/11/2023) di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang di Lubuk Pakam.

Menurut Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos caleg DPRD Kabupaten Deli Serdang dari Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) nomor urut 3, Deerah pemilihan (Dapil) Deli Serdang 3 (Kecamatan Namorambe, Kecamatan Sibolangit, Kecamatan Sibiru-Biru, Kecamatan Patumbak, dan Kecamatan Deli Tua) maju untuk bertarung memperjuangkan aspirasi rakyat. Apalagi kata Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos selalu melihat tentang tata peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat termasuk peraturan menteri pendidikan tentang penggunaan dana BOS reguler.

"Kepada Kepala Sekolah jangan memikirkan dana bos saja, melainkan yang paling penting memikirkan bagaimana siswa itu bisa maju," ujar Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (GEBER) Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos tegas.

Dijelaskannya, bantuan kepada murid atau siswa tertuang dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2020 dan itu harus secepatnya disosialisasikan agar masyarakat mengetahui tentang arti pentingnya pendidikan yang didukung penuh oleh pemerintah baik ditingkat pusat maupun sampai tingkat daerah.

"Apabila Dinas Pendidikan tidak mensosialisasikan, saya akan melaksanakannya bersama elemen yang ada," jelas Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM. GEBER Sumatera Utara Dra. Yetti Defrina dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM. GEBER Kabupaten Deli Serdang Hesron Simanjuntak.

Kehadiran Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos dikancah politik untuk parlemen di Sumatera Utara (Sumut) pada pesta demokrasi tahun 2024 bukan sekadar coba-coba, namun lebih jauh untuk kepentingan masyarakat banyak, khususnya pendidikan yang sekarang ini harus di perioritas kan agar anak bangsa menjadi pintar dan mandiri di Kabupaten Deliserdang.

"Saya siap untuk mengemban amanah rakyat, jika Tuhan Yang Maha Esa mengijinkan untuk meraih kursi legislatif," kata cucu kandung dari almarhum Rakoetta Sembiring.

Semasa hidup kakek atau lakinya, almarhum Rakotta Sembiring pernah menjabat Bupati Tanah Karo, Bupati Asahan merangkap Wali Kota Tanjung Balai, dan Wali Kota Pematang Siantar. Selain itu pernah menjadi anggota DPR RIS dan salah seorang pendiri PT. Inalum.

(Debi).