Aktivis Mahasiswa Minta BPKP Audit Replanting PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu
Kegiatan pekerjaan replanting (peremajaan tanaman kelapa sawit) PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu, disinyalir langgar SOP (Standart Operasional Prosedur).
Hal itu, disampaikan oleh Aktivis Mahasiswa Labuhanbatu Fakultas Hukum Edi Syahputra Ritonga kepada poindonews.com melalui pesan WhatsApp pada minggu malam (26/03/2023).
"Pasalnya, tidak diketahui dengan jelas dan tertutup SOP di perusahaan negara tersebut bagaimana pekerjaan replanting di PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu itu", ungkap Edi.
Dirinya meminta, agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat mengaudit Replanting PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu tersebut.
"Saya meminta agar pihak BPKP mengaudit pengerjaan Replanting seluas ratusan hektar milik PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu itu", Lanjut Edi.
Menurutnya, PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu milik BUMN wajib menerapkan SOP dalam mengerjakan replanting.
"PTPN IV Unit Perkebunan Ajamu itu milik BUMN itu, mereka wajib menerapkan SOP, agar tujuan dan fungsi pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan maksimal dan pihak sosial control dapat mengawasi pengerjaan replantingnya", Pungkas Aktivis Pesisir itu.
Penulis : MP