DPP AdNI Dideklarasikan, Eka Putra Zakran dkk Dorong Pemerintah Revisi UU Advokat

DPP AdNI Dideklarasikan, Eka Putra Zakran dkk Dorong Pemerintah Revisi UU Advokat

Medan, poindonews.com- Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia (AdNI) dideklarasikan sebagai organisasi kemasyarakatan profesional yang bergerak di bidang hukum, sosial dan kemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Pendiri Roos Nelly, SH MH didampingi Ketua  Dewan Pendiri Eka Putra Zakran dan anggota Dewan Pendiri lain Riswan Munthe, SH, SH dalam membacakan poin-poin petisi Deklarasi Advokat Negarawan Indonesia (AdNI), Senin (10/3/2025) di Hotel Madani, Jalan Sisingamangaraja Medan.

Kegiatan ini dirangkai setelah Kongres I DPP AdNI yang telah menetapkan Pengurus Periode 2025-2030, program kerja dan visi misi serta penetapan panitia kegiatan Pengukuhan Pengurus.

Terpilih sebagai Ketua Umum DPP AdNI, Eka Putra Zakran, Sekretaris Jenderal Chairul Anwar Lubis dan Bendahara Umum Adek Sikumbang, SH. Adapun Ketua Dewan Pembina adalah Ketua Dewan Pembina AdNI, Ridesman Nasution SH, SKM, M.Kes, MH.Kes, dan Ketua Dewan Pengawas, Roos Nelly SH, MH.

Dalam sambutannya, Ketua Umum DPP AdNI Eka Putra Zakran menjelaskan latar belakang lahimya Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Advokat Negarawan Indonesia atau yang selanjutnya disingkat DPP-AdNI dipengaruhi oleh spirit Pasal 5, Pasal 16 dan Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat atau UU Advokat. 

Pasal 5 mengatur tentang status, wilayah kerja dan kebebasan advokat. Sedangkan Pasal 16 mengatur tentang Hak Imunitas Advokat. dan Pasal 22 mengatur tentang kewajiban advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

"Adapun visi-misi DPP AdNI, yaitu memperkuat eksistensi Advokat, melindungi, membela dan melakukan pengbdian kepada masyarakat, mengupayakan terwujudnya penegakan supremasi hukum (supremacy of law) yang berkeadilan, serta mendukung program pembangunan hukum Nasional," ujarnya.

Salah satu poin penting penting deklarasi bahwa DPP AdNI meminta pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Advokat agar lebih baik.

"Kami Advokat Negarawan Indonesia (AdNI) mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang Undang Advokat yang dinilai belum sepenuhnya melindungi profesi advokat sebagai salah satu dari 4 pilar penegak hukum," ujarnya.

Kegiatan itu dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina AdNI, Ridesman Nasution SH, SKM, M.Kes, MH.Kes, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara bidang Hukum, Dr. H. Arso dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Abdul Hamid Pulungan SH, MH serta para advokat pengurus AdNI.

Acara juga dirangkai dengan diskusi publik dengan Paparan Narasumber dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Abdul Hamid Pulungan SH, MH. dengan tema “Sosialisasi tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan  Zona Integritas”. Kegiatan ini pun ditutup dengan acara buka puasa dan makan malam bersama. (isl)