Edarkan Daun Ganja Di Kelurahan Sitamiang Baru Seorang Pria Akhirnya Dibekuk Polisi

Edarkan Daun Ganja Di Kelurahan Sitamiang Baru Seorang Pria Akhirnya Dibekuk Polisi

Padang Sidimpuan, poindonews.com | Sat-resnarkoba polres padangsidimpuan kembali menangkap seorang pria berusia (23) Berinisial RAD yang diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis ganja di Jalan Makmur Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, jumat ( 01 September 2023) sekira pukul 16.00 Wib

Kapolres padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan SH,S,IK ,MH melalui kasat resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar , Rabu (6/9/2023) malam mengatakan dari tangan tersangka anggota mengamankan Narkotika golongan I Jenis ganja 

"Saat ini tersangka telah kita amankan di Polres padangsidimpuan beserta barang bukti untuk proses selanjutnya," katanya.

Penangkapan tersangka ini berkat informasi dari masyarakat bahwa d salah satu rumah warga di Jalan Makmur Kelurahan sitaming baru kerap didatangi sejumlah pria untuk membeli narkoba 

Menindak lanjuti hal tersebut kemudian saya memerintahkan Anggota yang di pimpin KBO Sat- resnarkoba polres padangsidimpuan Iptu K sinaga untuk melakukan rangkaian penyelidikan dan pengintaian ternyata benar, pelaku memiliki dan menguasai serta mengedarkan narkotika jenis ganja ,pungkasnya 

Kemudian papar Kasat , Petugas langsung menghampiri dan melalukan penangkapan didalam rumah pelaku tanpa ada perlawanan,pengeledahan pun di lakukan Akhirnya dtemukan dari alam saku celana sebelah kanannya , 1 bungkus kertas yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Ganja, Beber kasat 

Setelah di interogasi pelaku kembali disuruh menunjukan barang bukti lainnya dan persis didalam saku Baju Kemeja yang tergantung didalam ruang tamu rumah ,personil Kembali menemukan 1 bungkus kertas yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja 

Dari penangkapan itu lanjut AKP Jasama , personil berhasil menyita barang bukti berupa ; 2 bungkus kertas yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja seberat 80 gram berikut Uang RI sebesar Rp. 150.000, bersama1 buah baju kemeja serta 1 telepon genggam

Atas perbuatannya, pria berusia 23 itu diancam pasal 111 ayat 2 , pasal 114 ayat 2 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dodi).