Janggal, Basoka Minta Jaksa dan KPK Periksa Proses Tender Senilai 9,5 M di RSUD Tapanuli Selatan

Janggal, Basoka Minta Jaksa dan KPK Periksa Proses Tender Senilai 9,5 M di RSUD Tapanuli Selatan

Tapanuli Selatan, Poindonews.com | Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Satuan Kerja RSUD Tapsel, Sipirok menganggarkan pembangunan pada TA. 2025 ini senilai Rp. 9,5 M yang bersumber dari APBD. Adapun pembangunan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Cathlab Rp. 2,5 M, Pembangunan Gedung CT Scan Rp. 2 M, Pembangunan Gedung NICU Rp. 2,5 M dan Pembangunan Gedung PICU Rp. 2,5 M.

Lelang proyek tersebut awalnya dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2025, tapi tender tersebut tidak mendapatkan pemenang dengan alasan tidak memenuhi syarat administrasi. Lelang kembali dilaksanakan pada 1 Juli 2025 untuk ke 4 paket pekerjaan konstruksi tersebut. Dalam keterangan persnya, Barisan Orator dan Aktivis Muda Basoka Tapanuli Bagian Selatan (Basoka Tabagsel) menemukan kejanggalan dalam proses penetapan pemenang tender tersebut.

Feri Siregar, Ketua Basoka Tabagsel mengungkapkan kecurigaan mereka tersebut bermula pada saat ke 4 tender tersebut serentak gagal karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

“Kecurigaan kami dimulai pada saat ke 4 tender tersebut gagal, padahal semua paketnnya ada penyedia yang menawar dan terkoreksi. Tapi dikalahkan dengan alasan bukti pengalaman yang disampaikan peserta tidak lengkap sesuai persyaratan yang ditentukan panitia pengadaan barang/jasa.” Ungkap Feri saat ditemui awak media di Kota Padang Sidempuan, Kamis (17/7).

Dijelasakan Feri, tender ulang yang dilaksanakan pada 1 Juli 2025 tersebut dimenangkan oleh penyedia yang sama pada saat tender pertama dilaksanakan pada 19 Juni.

“Perusahaan penyedia yang jadi pemenang itu-itu juga, yang kalah pun itu juga, tapi anehnya alasan kalahnya tetap sama, yakni Hasil pemindaian Surat Perjanjian/SPK Pengalaman Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir tidak disampaikan/diunggah dengan lengkap. Kan aneh, logikanya mana mungkin si penyedia tersebut mau melakukan kesalahan yang sama padahal dia menginginkan tender tersebut? Ikut lelang tender pemerintah itu tidak mudah, banyak hal yang harus dikerjakan, mana mungkin ada orang yang mau capek dua kali untuk kegagalan yang sama?” Sebut Feri.

Ketua Basoka tersebut juga mengungkapkan kejanggalan lain pada proses penetapan pemenang tender seniali Rp. 9,5 M tersebut. Pasalnya dari ke 4 paket tersebut, semua pemenangnya adalah penyedia yang menawar dengan harga paling tinggi dari penyedia lain.

“Sangat janggal, pertama, yang kalah pada lelang tersebut menawar dengan harga paling murah dari yang lain. Tapi kalah atas alasan dokumen pengalaman tidak diuanggah dengan lengkap. Tidak diunggah dengan lengkap berarti ada, ya kan? kenapa tidak diminta pada saat pembuktian kualifikasi saja kekurangannya? Mereka menawar dengan harga lebih 200 juta lebih dibawah pagu pada tiap paket. Total 4 paket, paling tidak Negara bisa hemat 800 juta lagi dari pembangunan tersebut. Kan prinsip penggunaan anggaran di Negara ini efektif dan efisien, mana ada efisien-efisiennya kalau begitu.” Jelas Feri.

“Yang kedua, kami mencurigai Pokja Pemilihan melakukan post bidding pada proses terder tersebut. Pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, terkait syarat pengalaman penyedia diatur bahwa syarat kualifikasi teknis penyedia pada pekerjaan konstruksi, memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak. Tapi pada pengumuman tender ke 4 paket pekerjaan konstruksi tersebut Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemkab Tapsel membuat syarat kuaifikasi salah satunya; Memiliki pengalaman paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. Syarat kualifikasi tersebut tidak menyebutkan jumlah pengalaman pekerjaan. Kami menduga hal tersebut adalah celah yang sengaja dibuat oleh pokja untuk bisa menggugurkan peserta lelang yang mungkin tidak sesuai dengan keinginan mereka.” Jelas Feri Siregar.

Feri menjalaskan hal tersebut di atas patut dilakukan upaya hukum oleh aparat yang berwenang seperti Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan kejanggalan dan tidak mengedepankan penggunaan anggaran secara efisien tersebut dikatakan saat ini sangat bertentangan dengan upaya yang sedang dilakukan oleh Presiden Prabowo yang menekankan efisiensi dalam penggunaan keuangan Negara.

“Persiden Prabowo mulai tahun ini mengelu-elukan efisiensi dalam penggunaan anggaran, tapi mengapa di Tapanuli Selatan ini tender proyek bernilai miliaran rupiah dimenangkan oleh penyedia dengan harga penawaran tertinggi serta seolah pokja tidak mengacuhkan penyedia dengan penawaran terendah, padahal hal itu bisa menghemat keuangan Negara. Metode pengadaan pada lelang itu kan salah satunya menggunakan metode harga terendah, mengapa di Kabupaten Tapanuli Selatan ini harga terendah pada saat penawaran tender tidak pernah menang?” Tanya Feri.

“Kecurigaan kami ini segera akan kami sampaikan pada Kejaksaan dan KPK, melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami akan meminta Kejaksaan dan KPK agar melakukan upaya-upaya hukum mengusut secara tuntas dugaan kami ini. Nantinya kami meminta agar Pokja, KPA, dan penyedia baik pemenang maupun yang kalah agar diperiksa untuk menemukan kebenaran dan demi terwujudnya penggunaan anggaran yang efisien dan terbebas dari korupsi serta nepotisme.” Tutup Feri. (Biro)