Soal Penyidikan Proyek Alun-Alun Padangsidimpuan, Permada PH Suruh Kajari PPPJ Lagi
Padang Sidimpuan, Poindonews.com | Proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Penataan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan dinilai terlalu lama untuk menemukan dan menetapkan tersangkanya, Ketua Perkumpulan Mahasiswa Pemuda Peduli Hukum (Permada PH), Sein Simamora, rekomendasikan agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan beserta Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan kembali mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ).
Hal tersebut diungkapkan Sein Simamora karena merasa kesal akibat lamanya proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Padangsidimpuan atas kasus korupsi Penataan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan yang telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024 lalu.
“Sudah terlalu lama proses penyidikannya, masa penyidikan yang sudah diketahui kerugian negaranya telah lebih 14 bulan penyidikan tidak ditemukan dan ditetapkan tersangkanya? Kalau Kajari dan Kasi Pidsus memang tidak mampu menemukan tersangkanya, baiknya mereka ikut PPPJ lagi saja.” Sebut Sein Simamora saat ditemui di Sekretariat Permada PH di Kota Padang sidimpuan, Senin (11/8/25).
Untuk diketahui, pada 27 Juni 2024 lalu, Kajari Padang Sidempuan, Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Intelijen Yunius Zega dan Kasi Pidsus Khairur Rahman Nasution, melakukan konfrensi pers terkait kasus korupsi proyek Penataan Alun-Alun Kota Padang Sidempuan yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2023.
Dalam keterangan pers-nya tersebut, Kajari Padang Sidempuan mengatakan berdasarkan hasil expos bersama tim jaksa penyelidik dan jaksa di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada UPTD PUPR Padangsidimpuan dalam pekerjaan penataan Alun-Alun Kota Padangsidimpuan, resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam konfrensi pers tersebut juga diungkapkan bahwa anggaran proyek tersebut mencapai Rp. 4.791.905.000,- dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 4.690.678.300,- dan CV. ILHAM JAYA MANDIRI sebagai pelaksana dengan Nomor Kontrak: 602/UPTD.PUPR/PSP/1356/2023, Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah kejanggalan. Berdasarkan keterangan pers Kajari Padang Sidempuan, ketika dilakukan uji mutu yang dilakukan oleh tim ahli konstruksi menemukan adanya kekurangan volume pada hasil pekerjaan, yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 844.017.760,-
“Tapi kasus korupsi tersebut sampai saat ini belum ada ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan. Padahal, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-017/A/JA/07/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, Pasal 422 Ayat (1) disebutkan; Dalam Surat Perintah Penyidikan yang tidak menyebut identitas tersangka, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus harus menemukan dan menetapkan tersangka.” Jelas Sein Simamora.
“Serta pada Ayat (2) pada Pasal tersebut dikatakan; Dalam hal sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 50 (lima puluh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri atas usul Tim Penyidikan dan saran/pendapat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus harus sudah menemukan dan menetapkan tersangka.” Lanjut Sein.
Ketua Permada PH tersebut mengatakan, jika dikaitkan dengan peraturan Jaksa Agung tersebut, Kejari Padangsidimpuan dinilai sudah sangat lambat dan terkesan ingin melupakan kasus korupsi tersebut.
“Dalam hal kasus dugaan korupsi Proyek Penataan Alun-Alun Kota Padang sidempuan ini, proses Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan sudah 410 hari sejak dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 27 Juni 2024 lalu. Dari yang seharusnya 50 hari sudah jadi 410 hari, masih juga belum menemukan tersangka, kan lucu. Patut kita curigai, jangan-jangan Kajari Padasidimpuan ini ingin melupakan kasus korupsi delapan ratus juta tersebut.” Sambung Sein.
Sein juga menyebutkan bahwa mereka selaku kontrol sosial ingin kasus tersebut jelas statusnya. Jika memang terbukti sesuai dengan keterangan pers Kajari Padangsidimpuan pada Juni 2024 lalu, segera tetapkan tersangka dan lakukan penahanan.
“Kita ingin agar kasus ini jelas, kalau memang kerugian negara seperti keterangan pers Kajari pada Juni 2024 lalu benar adanya, tetapkan tersangkanya. Tidak mungkin ada kerugian negara tapi tidak ada yang berniat dan/atau berbuat jahat. Kan Kajari dulu sudah menyebutkan kerugian negara 800-an juta itu akibat kekurang volume pekerjaan, secara akal sehat sudah dapat disimpulkan siapa yang melakukan dan menyetujui perbuatan tersebut.” Ungkap Sein.
Selanjutnya Permada PH mengingatkan Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar agar jangan membodoh-bodohi masyarakat Kota Padang Sidimpuan terkait lamanya proses penyidikan kasus korupsi Penataan Alun-Alun Kota Padang Sidimpuan tersebut.
“Jangan lah bodohi warga kota salak ini pak Kajari, kami warga kota ini jelas merasa dirugikan jika anggaran penataan alun-alun tersebut dikorupsi. Tahun lalu Bapak katakan ada korupsi lebih 800 juta, tapi sampai saat ini, sudah lebih 14 bulan penyidikan masih belum juga ada tersangkanya. Apa sebenarnya niat Pak Kajari atas kasus tersebut?” Tanya Sein kesal. (808)







Biro Tabagsel