Tak Mau Klarifikasi Calon Penyedia, Pokja Konstruksi Tapsel Hamburkan 800 Juta Uang Negara

Tapanuli Selatan, Poindonews.com | Pokja Konstruksi TA. 2025 UKPBJ Kabupaten Tapanuli Selatan melaksanakan lelang tender 4 paket pekerjaan konstruksi pada Satuan Kerja RSUD Kab. Tapanuli Selatan, Sipirok pada 19 Juni 2025, akibat tidak ada satu pun peserta yang lulus evaluasi penawaran tender tersebut gagal.
4 Paket pekerjaan konstruksi senilai Rp. 9,5 M yang terdiri dari Pembangunan Gedung Cathlab Rp. 2,5 M, Pembangunan Gedung CT Scan Rp. 2 M, Pembangunan Gedung NICU Rp. 2,5 M dan Pembangunan Gedung PICU Rp. 2,5 M tersebut kembali dilelang pada tanggal 1 Juli 2025.
Anehnya, pada laman SPSE Kabupaten Tapanuli Selatan diumumkan semua pemenang tender tersebut adalah perusahaan calon penyedia yang menawar dengan harga tertinggi. Adapun calon penyedia yang berada pada peringkat kedua dengan nilai penawaran jauh lebih rendah dinyatakan kalah oleh Pokja dengan alasan “Hasil pemindaian Surat Perjanjian/SPK Pengalaman Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir tidak disampaikan/diunggah dengan lengkap.”
Berdasarkan informasi tender di SPSE/LPSE Tapsel, CV. HN yang berada pada peringkat ke 2 dari 4 paket tender tersebut menawar dengan harga paling rendah. Adapun informasi hasil evaluasi tender paket senilai Rp. 9,5 M tersebut adalah sebagai berikut:
- Pembangunan Gedung Cathlab, Nilai Pagu Paket; Rp. 2,5 M, Peserta lelang yang melakukan penawaran:
- CV. GBD, penawaran terkoreksi; Rp. 2.435.000.000,00, Pemenang
- CV. HN, penawaran terkoreksi; Rp. 2.246.575.219,72, alasan kalah; Hasil pemindaian Surat Perjanjian/SPK Pengalaman Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir tidak disampaikan/diunggah dengan lengkap.
- Pembangunan Gedung CT Scan, Nilai Pagu Paket; Rp. 2 M, Peserta lelang yang melakukan penawaran:
- PSM, penawaran terkoreksi; Rp. 946.000.000,00, Pemenang
- CV. HN, penawaran terkoreksi; Rp. 1.782.121.738,50, alasan kalah; Hasil pemindaian Surat Perjanjian/SPK Pengalaman Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir tidak disampaikan/diunggah dengan lengkap.
- CV. ABG, penawaran terkoreksi; Rp. 1.794.047.908,28, alasan kalah; Tidak menyampaikan/mengunggah hasil pemindaian Surat Pernyataan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Scan bukti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Pembangunan Gedung NICU, Nilai Pagu Paket Rp. 2,5 M, Peserta lelang yang melakukan penawaran:
- CV. HB, penawaran terkoreksi; Rp. 2.460.500.000,00, pemenang
- CV. HN, penawaran terkoreksi; Rp. 2.221.790.816,84, alasan kalah; Hasil pemindaian Surat Perjanjian/SPK Pengalaman Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir tidak disampaikan/diunggah dengan lengkap.
- CV. ABG, penawaran terkoreksi; Rp. 2.372.537.133,61, alasan kalah; Tidak menyampaikan/mengunggah hasil pemindaian Surat Pernyataan dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Scan bukti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- CV. MIA, penawaran terkoreksi; Rp. 2.211.938.345,98, alasan kalah; Tidak menyampaikan/mengunggah hasil pemindaian asli Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Pembangunan Gedung PICU, Nilai Pagu Paket; Rp. 2,5 M, Peserta lelang yang melakukan penawaran:
- CV. PK, penawaran terkoreksi; Rp. 2.450.000.000,00, pemenang
- CV. MIA, penawaran terkoreksi, Rp. 2.225.409.048,36, alasan kalah; Tidak menyampaikan/mengunggah hasil pemindaian asli Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- CV. HN, penawaran terkoreksi, Rp. 2.215.230.777,83, alasan kalah; Hasil pemindaian Surat Perjanjian/SPK Pengalaman Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir tidak disampaikan/diunggah dengan lengkap.
Dari ke 4 paket yang telah ditetapkan pemenangnya tersebut, jika dijumlahkan sesuai dengan harga penawaran, ke 4 paket tersebut jadi bernilai Rp. 9.291.500.000,- dari total nilai pagu Rp. 9.500.000.000,-
Atas penetapan pemenang ke 4 paket tender tersebut, CV. HN yang merasa ada kejanggalan yang menyatakan mereka kalah dengan alasan “Hasil pemindaian Surat Perjanjian/SPK Pengalaman Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir tidak disampaikan/diunggah dengan lengkap.” Mengirimkan surat sanggahan pada tanggal 11 Juli 2025, dimana dalam surat sanggahan tersebut CV. HN menyesalkan sikap Pokja yang tidak mengundang mereka untuk melakukan klarifikasi pada tiap dokumen yang diragukan oleh Pokja dan meminta Pokja agar meninjau ulang hasil evaluasi pada setiap dokumen penawaran mereka sebelumnya.
Atas sanggahan tersebut, Pokja Konstruksi UKPBJ Kab. Tapanuli Selatan mengirimkan surat jawaban sanggahan pada tanggal 14 Juli 2025. Dalam surat tersebut Pokja menyebutkan alasan mereka menyatakan CV. HN tidak lulus karena di dalam dokumen yang diunggah hanya memuat Sampul SPK, SPMK, Surat Penyerahan Lapangan, SPPBJ dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO). Tapi tidak menyertakan dokumen “Isi Surat Perintah Kerja (SPK)."
Atas kurangnya dokumen Isi SPK tersebut, CV. HN dinyatakan kalah oleh Pokja Konstruksi TA. 2025 UKPBJ Kab. Tapanuli Selatan tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada CV. HN.
Padahal, logikanya, jika mereka memiliki Sampul SPK, SPMK Surat Penyerahan Lapangan, SPPBJ dan dokumen PHO itu sudah sangat membuktikan bahwa mereka benar telah melakukan pekerjaan tersebut.
Jika dihitung, harga penawaran pada 4 Paket pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh CV. HN tersebut, dari total nilai pagu paket Rp. 9,5 M, mereka totalnya menawar dengan harga Rp. 8.475.896.821,-
Jika dibandingkan, total nilai paket oleh pemenang tender tersebut, yakni Rp. 9.291.500.000,- jika dibandingkan dengan total penawaran CV. HN yaitu Rp. 8.475.896.821,- Pemkab Tapanuli selatan bisa berhemat Rp. 815.603.179,-
Tapi atas sikap Pokja yang tidak mau melakukan klarifkasi dan/atau mengevaluasi ulang penawaran pada ke 4 paket tender tersebut, uang negara senilai Rp. 800 Juta tersebut melayang. Padahal uang negara sebanyak itu dapat membangun 4 ruang kelas baru sekolah di Kabupaten Tapanuli Selatan. Hal tersebut jelas tidak sejalan dengan upaya efisensi anggaran yang sedang diperjuangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (B08)