Jika Kasus Tom Lembong di Vonis 4,5 Tahun Penjara, Pokja Konstruksi UKPBJ Tapsel Juga Layak Diadili

Jika Kasus Tom Lembong di Vonis 4,5 Tahun Penjara, Pokja Konstruksi UKPBJ Tapsel Juga Layak Diadili

Tapanuli Selatan, Poindonews.com | Kasus korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong baru-baru ini di vonis 4,5 Tahun penjara dan denda Rp. 750 Juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam putusannya hakim mengatakan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut, tapi Tom Lembong dinyatakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Feri Siregar, Ketua Barisan Orator dan Aktivis Muda Tapanuli Bagian Selatan (Basoka Tabagsel), mengatakan Pokja Konstruksi TA. 2025 UKPBJ Kab. Tapanuli Selatan dinilai layak diadili atas dugaan serupa, yakni merugikan keuangan negara.

“Mantan Menteri Perdagangan RI, Tom Lembong baru saja di vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp. 750 Juta, kami menilai Pokja Konstruksi Kab. Tapsel juga layak diadili dengan dugaan dan/atau delik yang sama. Mereka juga kami nilai merugikan keuangan negara akibat keputusan yang dibuat baru-baru ini terkait lelang tender senilai Rp. 9,5 Miliar di Pemkab Tapanuli Selatan.” Sebut Feri Siregar saat melakukan Konfrensi Pers di Jalan St. Moh. Arief, Kota Padangsidimpuan.

https://poindonews.com/janggal-basoka-minta-jaksa-dan-kpk-periksa-proses-tender-senilai-95-m-di-rsud-tapanuli-selatan

Tudingan tersebut dilotarkan Feri akibat dari keputusan Pokja dalam lelang tender proyek di Kab. Tapsel yang diduga mengutungkan pihak penyedia (pemborong) serta tidak menjalankan sepenuhnya amanat Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

“Kita menilai Pokja tidak menjalankan sepenuhnya amanat dari Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, pada Bab X tentang Tata Cara Evaluasi Kualifikasi disebutkan; Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja Pemilihan dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi Data Kualifikasi yang telah dikirimkan melalui SPSE. Tapi Pokja tidak melakukan itu pada saat melaksanakan lelang tender proyek baru-baru ini.” Jelas Feri Siregar.

Hal tersebut dikatakan Feri terjadi pada saat dilaksanakannya lelang tender 4 Paket pekerjaan konstruksi senilai Rp. 9,5 M yang terdiri dari Pembangunan Gedung Cathlab Rp. 2,5 M, Pembangunan Gedung CT Scan Rp. 2 M, Pembangunan Gedung NICU Rp. 2,5 M dan Pembangunan Gedung PICU Rp. 2,5 M pada Satuan Kerja RSUD Kab. Tapanuli Selatan oleh Pokja Konstruksi TA. 2025 UKPBJ Tapanuli Selatan.

Dalam keterangan persnya, Basoka Tabagsel mengatakan ada kejanggalan yang mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum dengan indikasi perbuatan Post Bidding, yaitu tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Tender dan/atau substansi dokumen penawaran. Pasalnya dalam proses lelang tender tersebut, terdapat satu perusahaan penyedia yang mengikuti lelang dan menawar dengan harga jauh lebih rendah dari pemenang yang ditetapkan oleh Pokja tapi mereka dinyatakan kalah karena tidak mengunggah/mengupload dokumen pengalaman berupa Isi Surat Perintah Kerja (SPK), padahal mereka telah mengunggah Sampul SPK, SPMK, Surat Penyerahan Lapangan, SPPBJ dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO), hanya tidak menyertakan dokumen “Isi Surat Perintah Kerja (SPK)”.

“Dalam tender 4 paket pekerjaan konstruksi senilai Rp. 9,5 M tersebut, ada perusahaan penyedia yang menawar dengan harga terbaik, rata-rata mereka menurunkan harga 200 juta dari HPS, tapi dikalahkan dengan alasan tidak mengunggah Isi SPK tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada peserta. Logikanya, jika mereka memiliki Sampul SPK, SPMK Surat Penyerahan Lapangan, SPPBJ dan dokumen PHO itu sudah sangat membuktikan bahwa mereka benar telah melakukan pekerjaan tersebut. Tapi Pokja langsung memutuskan mereka gugur akibat dari kurangnya dokumen tersebut. Andai mereka melaksanakan amanat Peraturan LKPP tadi, dan perusahaan calon penyedia yang sebelumnya tidak mengunggah Isi SPK tersebut dapat membuktikan pekerjaan mereka, Pemkab Tapsel dalam hitungan kami bisa hemat Rp. 800 Juta-an lagi pada pelaksanaan 4 paket pekerjaan konstruksi tersebut.” Jelas Feri.

https://poindonews.com/tak-mau-klarifikasi-calon-penyedia-pokja-konstruksi-tapsel-hamburkan-800-juta-uang-negara

Feri mengatakan dalam waktu dekat mereka akan melaporkan hal tersebut kepada Penegak Hukum untuk meminta Penegak Hukum melakukan penyelidikan atas dugaan mereka terhadap Pokja Kontrusksi TA. 2025 UKPBJ Kab. Tapanuli Selatan tersebut.

“Rencananya kita akan menyampaikan hal ini kepada penegak hukum, nanti akan kita sampaikan semua bukti yang kita miliki seperti surat sanggahan peserta lelang, surat jawaban sanggahan Pokja dan bukti pendukung lain yang menguatkan dugaan kami terkait Pokja yang kami duga melakukan perbuatan Post Bidding dan/atau perbuatan melawan hukum yang mengntungkan satu pihak dalam pelaksanaan lelang tender proyek tersebut. Melalui penegak hukum serta DPRD nantinya kita juga meminta agar ke 4 tender tersebut dibatalkan atau ditunda dulu pengerjaannya demi terwujudnya pengadaan barang/jasa pemerintah yang baik dan bersih serta terbebas dari perbuatan korupsi dan nepotisme.” Sebut Feri.

Feri Juga mengatakan hal tersebut jika dikaitkan dengan vonis kasus korupsi impor gula yang baru-baru ini dihadapi oleh Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Tom Lembong, mereka menilai terdapat unsur yang sama yaitu sama-sama merugikan keuangan negara atas keputusan yang dibuat oleh pejabat negara.

“Kita menilai Pokja Konstruksi UKPBJ Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan hal yang serupa dengan kasus Impor Gula Mantan Menteri Perdagangan baru-baru ini, Pokja UKPBJ ini kita nilai juga membuat kebijakan yang merugikan keuangan negara, andai mereka melakukan klarifikasi kepada peserta lelang tersebut, Pemkab Tapsel bisa hemat sekitar Rp. 800 Juta lagi.” Tutup Feri. (B08)